PERATURAN PEMESANAN PAKET RIAS PENGANTIN

  1. Pemesanan paket rias pengantin paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan akad nikah.
  2. Apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak pemesan/pengantin dengan Salon Miza, maka pihak pemesan/pengantin wajib membayar uang muka sebesar 10 % dari total biaya paket rias pengantin.
  3. Apabila tempat/rumah pihak pemesan/pengantin yang untuk akad nikah itu jaraknya melebihi 15 KM dari alamat Salon Miza tapi masih masuk wilayah Kabupaten Purbalingga maka dikenakan biaya transport sebesar Rp 500.000,- dan bila sudah diluar wilayah Kabupaten Purbalingga dikenakan biaya transport minimal sebesar Rp 1.000.000,-, hal ini juga tergantung jarak tempuhnya.
  4. Apabila terjadi pembatalan pemesanan paket rias pengantin oleh pihak pemesan, maka pihak pemesan wajib membayar ganti rugi sebesar 50 % dari total biaya paket rias pengantin yang dulu telah dipesan.

Tinggalkan komentar